Apa yang dimaksud dengan “franchisor” dan “franchisee”?
Franchisor adalah Pemberi Waralaba, yakni orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba. (Pasal 1, Ayat 2, Bab I Ketentuan Umum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.42 Tahun 2007 Tentang Waralaba).
Franchisee adalah Penerima Waralaba, yakni orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba. (Pasal 1, Ayat 3, Bab I Ketentuan Umum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.42 Tahun 2007 Tentang Waralaba).
Sumber:
Buku Himpunan Peraturan Waralaba, Direktorat Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Jakarta 2015.
#franchisepedia #infofranchiseexpo@kemendag @majalahfranchise
#istilahwaralaba #franchisor #franchisee#peluangusaha #bisnis #waralaba#franchise #kemendag#kementerianperdaganganrepublikindonesia #majalahfranchiseindonesia#asosiasifranchiseindonesia #neoorganizer#neoexpo #ifbcexpo2018#waralabamembangunbangsa#thespiritofentrepreneurship
https://www.instagram.com/infofranchiseexpo/
Franchisepedia Edisi Senin, 9 Juli 2018
Visit us at
https://www.infofranchiseexpo.com/
No comments:
Post a Comment