Standar dan ketentuan pendaftaran STPW diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2014.
Adapun tahapan atau syarat-syarat proses pengurusannya adalah sebagai berikut :
Suatu usaha waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) Memiliki ciri khas usaha
Yang dimaksud dengan “ciri khas usaha” adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
2) Terbukti sudah memberikan keuntungan
Yang dimaksud dengan “terbukti sudah memberikan keuntungan” adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
3) Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
Yang dimaksud dengan “standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis” adalah standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).
4) Mudah diajarkan dan diaplikasikan
Yang dimaksud dengan “mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
5) Adanya dukungan yang berkesinambungan
Yang dimaksud dengan “dukungan yang berkesinambungan” adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
6) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar
Yang dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar” adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Apabila pelaku usaha telah menjalankan usaha yang dianggap telah memenuhi kriteria tersebut di atas maka harus terdaftar pada Kementerian Perdagangan atau dinas yang membidangi perdagangan di wilayah setempat dengan ketentuan sebagai berikut: Pemberi Waralaba wajib memiliki STPW dengan mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba.
Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri, Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba ke Direktorat Bina Usaha Perdagangan secara online melalui sipt.kemendag.go.id.
Penerima Waralaba wajib memiliki STPW dengan mendaftarkan Perjanjian Waralaba.
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba ke Direktorat Bina Usaha Perdagangan up. Kantor Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan.
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba ke kantor dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat di seluruh Indonesia.
Dokumen persyaratan yang harus disampaikan oleh pemohon untuk mendapatkan STPW adalah sebagai berikut:
Permohonan STPW Pemberi Waralaba:
Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; Prospektus Penawaran Waralaba yang didaftarkan oleh Pemberi Waralaba berasal dari Luar Negeri harus dilegalisir oleh Public Notary dan disertai dengan surat keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Pejabat Kantor Perwakilan RI di negara asal. Apabila Prospektus Penawaran Waralaba dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Fotokopi Perjanjian Waralaba; Apabila Perjanjian Waralaba dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Fotokopi Izin Usaha; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan; Komposisi penggunaan tenaga kerja; Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.
Permohonan Baru Penerima Waralaba:
Fotokopi Izin Usaha; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Apabila Prospektus Penawaran Waralaba dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Fotokopi Perjanjian Waralaba; Apabila Perjanjian Waralaba dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang*; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan; Komposisi penggunaan tenaga kerja; Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.
Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan:
Fotokopi Izin Usaha; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang*; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan; Komposisi penggunaan tenaga kerja; Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.
Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan:
Fotokopi Izin Usaha; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba Lanjutan; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi STPW Pemberi Waralaba Lanjutan; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang*; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan; Komposisi penggunaan tenaga kerja; Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan. Pengurusan permohonan STPW dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan. STPW berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan untuk memperpanjang disampaikan kepada instansi penerbit STPW dengan menyampaikan dokumen persyaratan: Asli Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW); dan Dokumen-dokumen lainnya apabila mengalami perubahan data dari dokumen yang disampaikan 5 tahun sebelumnya. Laporan penggunaan produk dalam negeri.
STPW dinyatakan tidak berlaku apabila: jangka waktu STPW berakhir; Perjanjian Waralaba berakhir; atau Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba yang tidak memiliki STPW akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan 3 kali berturut-turut dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
STPW adalah wajib bagi setiap Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Setiap Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki STPW wajib menggunakan Logo Waralaba. Kewajiban ini dikecualikan bagi Pemberi Waralaba yang berasal dari luar negeri.
Logo Waralaba dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi dengan dengan menyampaikan data outlet/gerai waralaba. Logo Waralaba diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di kantor pusat dan setiap outlet/gerai.
Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba dilarang mengubah bentuk Logo Waralaba, menyalahgunakan Logo Waralaba dan Memalsukan Logo Waralaba.
Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba yang tidak mengindahkan kewajiban penggunaan Logo Waralaba akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut, pemberhentian sementara STPW dan pencabutan STPW.
Sumber :
#franchiseintips #informasidantips #infofranchiseexpo #franchise #waralaba #peluangusaha #bisnis #saatnyaciptakanpeluangmu #yukbisnis #waralabamembangunbangsa #infoevent #ifbcexpo2018 #ifbc2018
tayang pada https://www.instagram.com/infofranchiseexpo/
tayang pada https://www.instagram.com/infofranchiseexpo/
No comments:
Post a Comment