Sunday, July 15, 2018

Franchisepedia : Apa yang dimaksud dengan "STPW"?



Dalam insudtri waralaba kita mengenal istilah STPW khususnya bagi para usaha yang sudah serius pada sistem bisnis waralaba. Berikut penjelasan singkat perihal STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba: 


STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran waralaba bagi Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan, yang diberikan setelah memenuhi persyaratan. (Pasal 1 Ayat 9, Keputusan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba)


Sumber: 
Buku Himpunan Peraturan Waralaba, Direktorat Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Jakarta 2015.



No comments:

Post a Comment