Dalam insudtri waralaba kita mengenal istilah STPW khususnya bagi para usaha yang sudah serius pada sistem bisnis waralaba. Berikut penjelasan singkat perihal STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba:
STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran waralaba bagi Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan, yang diberikan setelah memenuhi persyaratan. (Pasal 1 Ayat 9, Keputusan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba)
Sumber:
Buku Himpunan Peraturan Waralaba, Direktorat Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Jakarta 2015.
#franchisepedia #wawasanwaralaba #infofranchiseexpo #franchise #waralaba #peluangusaha #bisnis #yukbisnis #yukbukausaha #ayoberwirausaha #waralabamembangunbangsa #thespirithofentrepreneurship #empoweringindonesiaentrepreneurs #saatnyaciptakanpeluangmu
No comments:
Post a Comment