Monday, July 23, 2018

Franchisepedia : KRITERIA USAHA WARALABA



Suatu usaha waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

1) Memiliki ciri khas usaha
Yang dimaksud dengan “ciri khas usaha” adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.  

2) Terbukti sudah memberikan keuntungan
Yang dimaksud dengan “terbukti sudah memberikan keuntungan” adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.

3) Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
Yang dimaksud dengan “standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis” adalah standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).

4) Mudah diajarkan dan diaplikasikan
Yang dimaksud dengan “mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.

5) Adanya dukungan yang berkesinambungan
Yang dimaksud dengan “dukungan yang berkesinambungan” adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.

6) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar
Yang dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar” adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.


Sumber : 
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2014.

#franchisepedia #infofranchiseexpo #franchise #waralaba #peluangusaha


More franchise events at :
https://www.infofranchiseexpo.com/ 
https://www.instagram.com/infofranchiseexpo/

Franchise Zaman Now : THAI TEA


Salah satu minuman yang ‘ngehits’ hingga saat ini adalah Thai Tea. Minuman khas Thailand ini kini dengan mudah kita temui di sudut kota besar di Indonesia. Mengikuti trend kuliner kekinian, Thai Tea dapat dijumpai dengan beragam rasa dan aneka ‘topping’, semakin banyak topping-nya semakin menarik perhatian konsumen. 

Thai Tea (Teh Thailand), juga dikenal sebagai es teh Thai, adalah minuman dingin atau panas Thailand yang terbuat dari teh, susu dan gula. Ini populer di Asia Tenggara dan disajikan di banyak restoran yang menyajikan makanan Thailand, bahkan di sejumlah pusat jajanan. Terlebih, sekarang kian meramaikan bursa peluang usaha di tanah air. Betul, Anda pun bisa menjadi pengusaha Thai Tea. 

Sekilas kita mungkin beranggapan Thai Tea dan Teh Tarik memiliki kesamaan, namun ternyata berbeda. Perbedaannya terdapat pada bahan yang digunakan untuk membuat teh tersebut. Thai tea menggunakan teh hitam khusus yang berasal dari Thailand kemudian dicampur dengan rempah-rempah seperti vanila dan bunga lawang. Thai tea memang memiliki campuran rempah-rempah. Namun, rasanya barangkali tidak terlalu kuat karena sudah dicampur dengan susu.

#sobatexpo yang tertarik untuk berwirausaha Thai Tea dapat mencobanya. Bubuk dan susu kental serta rempah dapat dengan mudah Anda dapatkan dan racik Thai Tea otentik Anda dengan tambahan rasa unik lainnya. Perihal gelas plastik dan ‘packaging’ pun kini sudah tersedia alat segel gelas siap saji yang memudahkan, tentunya dengan sejumlah perlengkapan pendukung lainnya. Selamat mencoba #sobatexpo .

Temukan lebih banyak referensi berwirausaha! jangan lewatkan kegiatan Pameran Franchise & Peluang Usaha Nasional Terkini INFO FRANCHISE & BUSINESS CONCEPT 2018 “Waralaba Membangun Bangsa” pada 23-25 November 2018 di Balai Kartini, Jakarta.

Sumber: 

#franchisezamannow #infofranchiseexpo #ifbcexpo2018 #franchise #thaitea #waralaba #waralabamembangunbangsa #infokuliner #yukbisnis #saatnyaciptakanpeluangmu #semuaorangbisajadipengusaha




Franchise Profile : LULLA THAI TEA



Berdiri pada Januari 2017 di Jakarta, Lulla Thai Tea bermula dari product development dan market reaserch dari Bazzar ke bazzar dari akhir 2016,sampai akhirnya mencoba membuka peruntungan dengan membuka gerai di salah satu mall pada januari 2017.

Satu tahun terakhir bisnis thaitea ini memang mempunyai posotioning yang tinggi karena trend nya sedang naik, karena mencoba mengikuti trend itulah kami mencoba memodifikasi dan menciptakan diferensiasi dari produk yang kami hadirkan untuk bisa memenangkan persaingan. .

Gerai pertama kami di Green Pramuka Square, Jakarta Pusat, beroperasi di Januari 2017. Produk yang kami jual beragam; Thaitea, Greentea, Chocolate, Coffee, Strawberry, Blueberry dan terakhir produk yang baru kita launch di bulan mei adalah Greentea Mojito yang sangat dapat diterima di benak konsumen, sehingga kita bisa menciptakan diferensiasi dan market sendiri dibandingkan kompetitor.

Berkonsep bisnis kemitraan dan tidak ada royalti fee, hingga pertengahan tahun 2018 atau di akhir triwulan kedua ini kami sudah memiliki 50 gerai yang tersebar di seluruh indonesia dan masih akan tumbuh.

Uniqness yang kita punya dan yang paling fundamental adalah Pricing, karena harga kita yang lebih terjangkau dengan kualitas rasa yang lebih baik sesuai dengan tag line kita “the best thaitea in town” membuat pasar lebih beralih ke brand kami. Range harga jual kita mulai dari Rp 10.000 untuk small cup sampai dengan Rp 22.000 untuk Big Cup. Omset rata-rata per gerai adalah 1-3 jt per hari, atau sekitar 30jt sampai dengan 90jt perbulan, tergantung dari letak outlet nya.

Anda yang tertarik dapat mencoba langsung di sejumlah gerai kami. Juga terbuka untuk Anda bergabung menjadi mitra kami. Lulla Thai Tea #manisnyaenak .

Sumber : 
Bapak Bayu Harry, Founder & CEO Lulla Thai Tea


#profilfranchise #profilwaralaba #franchiseprofile #infofranchiseexpo #ifbcexpo2018 #manisnyaenak  

http://www.instagram.com/infofranchiseexpo/ 
www.infofranchiseexpo.com 

Monday, July 16, 2018

Franchise Intips : Syarat & Ketentuan Pendaftaran STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba)



Standar dan ketentuan pendaftaran STPW diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2014.

Adapun tahapan atau syarat-syarat proses pengurusannya adalah sebagai berikut :


Suatu usaha waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

1) Memiliki ciri khas usaha
Yang dimaksud dengan “ciri khas usaha” adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.  

2) Terbukti sudah memberikan keuntungan
Yang dimaksud dengan “terbukti sudah memberikan keuntungan” adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.

3) Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
Yang dimaksud dengan “standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis” adalah standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).

4) Mudah diajarkan dan diaplikasikan
Yang dimaksud dengan “mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.

5) Adanya dukungan yang berkesinambungan
Yang dimaksud dengan “dukungan yang berkesinambungan” adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.

6) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar
Yang dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar” adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.


Apabila pelaku usaha telah menjalankan usaha yang dianggap telah memenuhi kriteria tersebut di atas maka harus terdaftar pada Kementerian Perdagangan atau dinas yang membidangi perdagangan di wilayah setempat dengan ketentuan sebagai berikut: Pemberi Waralaba wajib memiliki STPW dengan mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba.

Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri, Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba ke Direktorat Bina Usaha Perdagangan secara online melalui sipt.kemendag.go.id.

Penerima Waralaba wajib memiliki STPW dengan mendaftarkan Perjanjian Waralaba.
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba ke Direktorat Bina Usaha Perdagangan up. Kantor Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan.

Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba ke kantor dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat di seluruh Indonesia.


Dokumen persyaratan yang harus disampaikan oleh pemohon untuk mendapatkan STPW adalah sebagai berikut:

Permohonan STPW Pemberi Waralaba:
Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; Prospektus Penawaran Waralaba yang didaftarkan oleh Pemberi Waralaba berasal dari Luar Negeri harus dilegalisir oleh Public Notary dan disertai dengan surat keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Pejabat Kantor Perwakilan RI di negara asal. Apabila Prospektus Penawaran Waralaba dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Fotokopi Perjanjian Waralaba; Apabila Perjanjian Waralaba dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Fotokopi Izin Usaha; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan; Komposisi penggunaan tenaga kerja; Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.

Permohonan Baru Penerima Waralaba:
Fotokopi Izin Usaha; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Apabila Prospektus Penawaran Waralaba dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Fotokopi Perjanjian Waralaba; Apabila Perjanjian Waralaba dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang*; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan; Komposisi penggunaan tenaga kerja; Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.

Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan:
Fotokopi Izin Usaha; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang*; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan; Komposisi penggunaan tenaga kerja; Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.

Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan:
Fotokopi Izin Usaha; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba Lanjutan; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi STPW Pemberi Waralaba Lanjutan; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang*; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan; Komposisi penggunaan tenaga kerja; Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan. Pengurusan permohonan STPW dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan. STPW berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan untuk memperpanjang disampaikan kepada instansi penerbit STPW dengan menyampaikan dokumen persyaratan: Asli Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW); dan Dokumen-dokumen lainnya apabila mengalami perubahan data dari dokumen yang disampaikan 5 tahun sebelumnya. Laporan penggunaan produk dalam negeri. 

STPW dinyatakan tidak berlaku apabila: jangka waktu STPW berakhir; Perjanjian Waralaba berakhir; atau Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba yang tidak memiliki STPW akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan 3 kali berturut-turut dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

STPW adalah wajib bagi setiap Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Setiap Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki STPW wajib menggunakan Logo Waralaba. Kewajiban ini dikecualikan bagi Pemberi Waralaba yang berasal dari luar negeri.

Logo Waralaba dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi dengan dengan menyampaikan data outlet/gerai waralaba. Logo Waralaba diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di kantor pusat dan setiap outlet/gerai.

Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba dilarang mengubah bentuk Logo Waralaba, menyalahgunakan Logo Waralaba dan Memalsukan Logo Waralaba.
Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba yang tidak mengindahkan kewajiban penggunaan Logo Waralaba akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut, pemberhentian sementara STPW dan pencabutan STPW.


Sumber : 


#franchiseintips #informasidantips #infofranchiseexpo #franchise #waralaba #peluangusaha #bisnis #saatnyaciptakanpeluangmu #yukbisnis #waralabamembangunbangsa #infoevent #ifbcexpo2018 #ifbc2018 

tayang pada https://www.instagram.com/infofranchiseexpo/

Sunday, July 15, 2018

Franchisepedia : Apa yang dimaksud dengan "STPW"?



Dalam insudtri waralaba kita mengenal istilah STPW khususnya bagi para usaha yang sudah serius pada sistem bisnis waralaba. Berikut penjelasan singkat perihal STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba: 


STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran waralaba bagi Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan, yang diberikan setelah memenuhi persyaratan. (Pasal 1 Ayat 9, Keputusan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba)


Sumber: 
Buku Himpunan Peraturan Waralaba, Direktorat Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Jakarta 2015.



Franchise Zaman Now: "KULINER PENYET & GEPREK"


Industri kuliner Nusantara memang tidak ada habisnya untuk dieksplorasi, dan menjadi trending kuliner kekinian. Sebut saja, kuliner penyet dan geprek sedang naik daun hingga ke sejumlah negara Asia Tenggara seperti halnya Malaysia, Brunei dan Singapura. 

Penyetan atau kuliner penyet ini sendiri merupakan kuliner khas Jawa Timur terutama Surabaya, adalah hidangan ayam goreng yang terdiri dari ayam goreng yang dihancurkan dengan alu dari lesung, disajikan dengan sambal, irisan mentimun, tahu goreng dan tempe. Semakin pedas level sambalnya, semakin seru sensasi makannya. Jenis ayam penyet paling populer adalah ayam penyet Suroboyo. 

Bumbu ayam penyet terbilang lebih kompleks karena terdiri dari berbagai bumbu dan rempah seperti ketumbar, kemiri, kunyit, lengkuas, daun salam, bawang merah, dan bawang putih. Ayam atau bebek atau Iga yang telah dibumbui dimasak dalam tempo lama dengan api kecil. Hal ini dimaksud agar bumbu menyerap sempurna dan tekstur daging menjadi sangat lembut. Teknik memasak ini dalam Bahasa Jawa disebut ungkep. Setelah ayam selesai diungkep, baru digoreng di minyak panas, kemudian dipenyet atau ditekan dengan ulekan agar potongan ayam agak gepeng. Tidak lupa diberi sambal di atas ayam goreng kuning tersebut.

Satu tahun belakangan kuliner geprek cukup terkenal di Indonesia, bahkan lahir berbagai merek kuliner, juga sejumlah pesohor di Indonesia tidak mau ketinggalan untuk menikmati laba dari usaha geprek ini. Uniknya sebelum ada ayam geprek, masyarakat Indonesia mengenal kuliner yang hampir serupa yaitu ayam penyet. Meski keduanya adalah hidangan ayam goreng dan sama sama diberi sambal, ayam geprek dan penyet adalah dua hidangan yang berbeda.

Dari segi tekstur ayam geprek dan ayam ungkep juga berbeda. Sebab proses memasak dan ulek ayam pada keduanya berbeda. Dari sejumlah kuliner geprek kekinian, ayam geprek merujuk pada hidangan berupa ayam goreng tepung garing yang diulek bersamaan dengan sambal.

Jika ayam penyet mengandalkan teknik masak ungkep agar daging lembut, maka ayam geprek mengandalkan tenaga si pengulek. Daging ayam geprek diulek sampai lepas dari tulangnya dan bercampur rata dengan sambel. Pada ayam penyet, daging ayam tidak sampai lepas dari tulang dan proses ulek hanya menekan pelan tidak membuat hancur bentuk potongan ayam. Semua sambal Nusantara mulai dari sambal bawang, sambal cabai hijau, sambal matah, sambal korek, dan sambal terasi, terbilang cocok untuk menikmati kedua hidangan ini.

#sobatexpo yang tertarik pada usaha ini bisa menjelajah berbagai kedai ayam geprek dan ayam penyet. Tak lupa, temukan juga referensi usaha kuliner seru lainnya pada kegiatan Pameran Franchise, Peluang Usaha dan Keagenan INFO FRANCHISE &BUSINESS CONCEPT 2018 “Waralaba Membangun Bangsa” di Balai Kartini Jakarta, pada 23-25 November 2018. 

Sumber Referensi:

Tayang pada : 


#franchisezamannow #usahakekinian #kulinerjamannow #kuliner #foodpreneurs #waralabamembangunbangsa #infofranchiseexpo #jamannow #zamannow #ifbcexpo2018 #ifbc2018 #neoexpo #neoorganizer #yukbisnis #infofranchise #franchiseexpo #thespiritofentrepreneurship 


Franchise Quiz #2

#franchisequiz pada https://www.instagram.com/infofranchiseexpo/ 

Jawabannya: 
"Kementerian Perdagangan Republik Indonesia"


Selamat kepada pemenang yang sudah menjawab benar dan beruntung mendapatkan hadiah : 


#franchiseprofile #profilfranchise#majalahfranchise#majalahfranchiseindonesia #infofranchise#infofranchiseexpo #majalahfranchise#ifbcexpo2018 #franchiseexpo #franchise#waralaba #peluangusaha#businessopportunity#waralabamembangunbangsa#ayoberwirausaha#thespiritofentrepreneurship #neoexpo#neoorganizer

Franchise Expo: Mark The Date in November 23rd-25th, 2018 JAKARTA


#sobatexpo Punya rencana untuk membuka usaha namun masih bingung mencari referensi jenis usaha, cara menjalankan dan bagaimana mengembangkan usaha tersebut?

Jangan biarkan rencana Anda hanya menjadi wacana! .

Temukan IDE Kekinian dan SOLUSI bisnis bahkan Diskon Pembelian Peluang Usaha pada Pameran Franchise, Peluang Usaha, Keagenan, Distribusi Dan Kemitraan Nasional Terkini : .

INFO FRANCHISE & BUSINESS CONCEPT 2018 "Waralaba Membangun Bangsa" .

JAKARTA, 23-25 November 2018
(Jumat- Sabtu- Ahad)

Balai Kartini, Kartika Expo Center, Jakarta 
Jl.Jend.Gatot Subroto Kav.37 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Hadir puluhan usaha franchise & peluang usaha dari usaha Retail, Kuliner, Pendidikan, Otomotif, Perawatan Kesehatan, Retail Fashion, Properti, dan masih banyak lainnya.

#sobatexpo Dapat ikuti pula sejumlah kegiatan menarik selama pameran seperti : Talkshow Inspiratif, Motivasi Bisnis, Presentasi Bisnis, Business Matching, hingga penawaran menarik selama pameran. 

Tandai tanggalnya! 
Jangan sampai terlewatkan! 

Info lebih lanjut: 
Hotline 0811-8898-981 
www.infofranchiseexpo.com
http://neoorganizerexpo.blogspot/


#infofranchiseexpo #ifbcexpo2018 #waralabamembangunbangsa #franchise #waralaba #bisnis #peluangusaha #infojakarta #katalogpromosi #explorejakarta #jakarta #jakartaevent #eventseru #eventjakarta #exponesia #expo #franchiseexpo 

Monday, July 9, 2018

Franchise Intips : "Cara Memulai Bisnis Franchise"


Memiliki bisnis berformat waralaba memiliki sejumlah kemudahan baik secara sistem dan finansial, sehingga tidak sedikit pelaku usaha yang merasa sudah memiliki kesiapan untuk mewaralabakan usahanya. Berikut sejumlah Cara Memulai Bisnis Franchise yang kami kutip dari Drs.Anang Sukandar, CFE selaku Ketua Emiritus Asosiasi Franchise Indonesia. 

1. Mula-mula dimantapkan dan dimatangkan usaha, telah melakukan standardisasi- usaha menjadi efisien & efektif, telah menanfaatkan scala ekonomi serta melakukan inovasi yang berkelanjutan di berbagai bidang, baik pada produk, proses produksi operating system dst.

2. Menciptakan tata organisasi agar fungsi & management dapat terlaksana dengan baik dan ada pembagian tugas yang jelas, sehingga tata pengawasan & kontrol internal dapat berjalan serta menyusun reporting system.

3. Dibuat pula program seleksi lokasi, pelatihan serta panduan guna menjalankan usaha, membuat business plan dimana terdapat juga program pemasaran/promosi.

4. Secara sederhana unsur-unsur organisasi & manajemen adalah: 
    - Bagian yang membuat - berproduksi 
    - Bagian yang menjual - memasarkan 
    - Bagian yang mencatat, mengatur dan mengawasi

5. Ada gerai yang dijadikan pilot project, dipisahkan dari perusahaan induk dan berjalan sebagai gerai yang berjalan sendiri yang kemudian dipelajari dianalisa serta dijadikan model cabang/gerai.

6. Kita meminta pada konsultan untuk menyusunkan SOP lengkap, mempersiapkan untuk menyusun dan merapikan bagian-bagian organisasi secara tertulis- bagian produksi/ pemasaran/ admin/ akuntansi sampai pada projected income statement (Neraca & Laba/ Rugi) serta perjanjian franchise

Demikian sejumlah Cara Memulai Bisnis Franchise yang mungkin dapat #sobatexpo terapkan.

Temui dan simak ragam talkshow informatif juga konsultan bisnis franchise pada gelaran Pameran Franchise, Peluang Usaha, Keagenan dan Kemitraan Nasional INFO FRANCHISE & BUSINESS CONCEPT 2018 di Balai Kartini Jakarta, 23-25 November 2018.


Sumber: 
Ketua Emiritus Asosiasi Franchise Indonesia
Drs.Anang Sukandar, CFE.


https://www.instagram.com/infofranchiseexpo/ 

#franchiseintips #infofranchiseexpo #neoexpo #neoorganizer 


Franchisepedia : "FRANCHISOR" & "FRANCHISEE"


Dalam industri Waralaba, Kita mengenal sejumlah istilah diantaranya adalah yang kerap kita dengar atau baca, seperti halnya "FRANCHISOR" dan "FRANCHISEE". .

Apa yang dimaksud dengan “franchisor” dan “franchisee”?

Franchisor adalah Pemberi Waralaba, yakni orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba. (Pasal 1, Ayat 2, Bab I Ketentuan Umum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.42 Tahun 2007 Tentang Waralaba).

Franchisee adalah Penerima Waralaba, yakni orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba. (Pasal 1, Ayat 3, Bab I Ketentuan Umum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.42 Tahun 2007 Tentang Waralaba).

Sumber: 
Buku Himpunan Peraturan Waralaba, Direktorat Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Jakarta 2015.


#franchisepedia #infofranchiseexpo@kemendag @majalahfranchise 
#istilahwaralaba #franchisor #franchisee#peluangusaha #bisnis #waralaba#franchise #kemendag#kementerianperdaganganrepublikindonesia #majalahfranchiseindonesia#asosiasifranchiseindonesia #neoorganizer#neoexpo #ifbcexpo2018#waralabamembangunbangsa#thespiritofentrepreneurship

https://www.instagram.com/infofranchiseexpo/
Franchisepedia Edisi Senin, 9 Juli 2018

Visit us at
https://www.infofranchiseexpo.com/

Franchise Zaman Now : ES KEPAL


  • Kreativitas pada industri kuliner memang selalu membuahkan daya tarik tersendiri. Tidak sedikit kuliner yang menjadi viral di media sosial. Satu diantaranya adalah ES KEPAL.

    Trend ES KEPAL ini pastilah familiar bagi #sobatexpo yakni jajanan es serut dengan sensasi siraman coklat kental dari bubuk susu coklat istimewa ditambah remahan biscuit manis, jagung coklat kriuk, biji-biji coklat kecil, serutan coklat batangan dan sedikit serutan keju. Variasi topping lainnya dapat menggunakan siraman kental dari bubuk minuman jus buah seperti jeruk, mangga atau anggur lalu ditaburi atau dihiasi dengan potongan kecil buah yang sesuai. Juga ragam kreasi lainnya yang dapat dimodifikasi #sobatexpo .

    #sobatexpo yang tertarik untuk berwirausaha ES KEPAL dapat mencobanya. Perlengkapannya pun dapat sesuaikan dari peralatan sederhana berupa serutan es dari kayu bermata pisau atau mesin pencacah es yang bisa menghancurkan lebih cepat. Tentunya dengan sejumlah perlengkapan pendukung lainnya. Selamat mencoba #sobatexpo .

    Temukan lebih banyak referensi berwirausaha! jangan lewatkan kegiatan Pameran Franchise & Peluang Usaha Nasional Terkini INFO FRANCHISE & BUSINESS CONCEPT 2018 “Waralaba Membangun Bangsa” pada 23-25 November 2018 di Balai Kartini, Jakarta.


https://www.instagram.com/infofranchiseexpo/  

Visit us at : 
https://www.infofranchiseexpo.com/ 



Franchise Profile : MAJALAH FRANCHISE INDONESIA


Sebuah majalah yang terbit setiap awal bulan untuk menjawab kebutuhan akan informasi mengenai peluang bisnis franchise, lisensi, bisnis dan business opportunity di Indonesia. Sejauh ini, akses publik terhadap media informasi sangat luas, tetapi belum ada media yang mengkhususkan atau segmented liputannya pada peluang usaha dan bisnis waralaba di tengah-tengah maraknya bisnis franchise. Karenanya, Majalah Info Franchise Indonesia menjadi satu-satunya pilihan utama sebagai sumber informasi dan media komunikasi. 


Majalah Info Franchise Indonesia disajikan dengan gaya jurnalistik yang berbasis pada reportase dan analisa yang dalam. Desain dan tata letak-nya disesuaikan dengan karakter target market yang elegant dan mature. Ciri khas artikelnya bersifat Inspiring bisnis, news and tips dan menjadi satu-satunya majalah dengan differensiasi seperti ini. Dengan begitu, Majalah Info Franchise Indonesia menjadi referensi dan sumber informasi bagi para pembacanya. .

Majalah Info Franchise Indonesia digarap oleh para jurnalis yang independen, menyajikan sumber berita yang paling terpercaya serta didukung oleh data riset internal yang handal. Majalah Info Franchise Indonesia berisi 100 halaman yang ditargetkan kepada 100.000 lebih pembaca di kota-kota besar di Indonesia dari Aceh hingga Papua (terdistribusi secara nasional).
.
https://www.majalahfranchise.com/
https://www.instagram.com/majalahfranchise/ 

#franchisequiz pada https://www.instagram.com/infofranchiseexpo/ 

Jawabannya: 
10 Januari 2006

Selamat kepada pemenang yang sudah menjawab benar dan beruntung mendapatkan hadiah : 


#franchiseprofile #profilfranchise#majalahfranchise#majalahfranchiseindonesia #infofranchise#infofranchiseexpo #majalahfranchise#ifbcexpo2018 #franchiseexpo #franchise#waralaba #peluangusaha#businessopportunity#waralabamembangunbangsa#ayoberwirausaha#thespiritofentrepreneurship #neoexpo#neoorganizer