Tuesday, April 6, 2010

PRESS CONFERENCE "Kesalahan Eksekusi Tanah Menyebabkan Terganggunya Investasi serta Terlantarnya Ribuan Tenaga Kerja"

PRESS CONFERENCE
"Kesalahan Eksekusi Tanah Menyebabkan Terganggunya Investasi serta Terlantarnya Ribuan Tenaga Kerja"

Ruang Rapat
Kantor MeNeg BUMN Lt.17
Jl.Medan Merdeka Selatan No.13

Rabu, 7 April 2010
Pkl.14.00 ontime

Info: 021-32287568
* Bawa PRESS ID & Kartu Nama




CHOW & ASSOCIATES LAW FIRM

Kepada Yth.
Rekan – Rekan Pers
di tempat

Dengan hormat,

Bersama dengan surat ini, kami dari CHOW & ASSOCIATES LAW FIRM akan menyelenggarakan kegiatan Press Conference “Kesalahan Eksekusi Tanah Menyebabkan Terganggunya Investasi serta Terlantarnya Ribuan Tenaga Kerja” dengan ini mengundang secara resmi Rekan-Rekan Media / Pers pada kegiatan Press Conference tersebut di atas pada :

Hari / Tanggal : Rabu / 7 April 2010
Waktu : Pukul 14.00 s.d. selesai
Tempat : Ruang Rapat
Kantor Menteri Negara BUMN Lt.17
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta 10110 Indonesia
(Depan MONAS, satu deretan dengan Gd.Kedutaan Amerika)


Mengingat akan pentingnya kegiatan ini terhadap perjuangan masyarakat yang terancam haknya, kami mohon kehadiran rekan-rekan pers tepat pada waktunya. Kehadiran rekan-rekan pers akan sangat membantu usaha perjuangan masyarakat Desa Saentis, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera.

Atas perhatian, dukungan, kerjasama dan kehadiran rekan-rekan pers kami haturkan terima kasih.


Hormat Kami,

CHOW & ASSOCIATES LAW FIRM

Contact Person & Informasi :
Bp.Fredy (021-93448725)
ife2010@gmail.com
Bp. Jun Cai (0812 6022 828)

------------------------------------------------------------------------------

LEGAL SUMMARY

Latar Belakang

Bahwa yang melatarbelakangi adanya eksekusi adalah adanya gugatan perdata yang dilakukan oleh para warga masyarakat yang berjumlah 70 (tujuh puluh) Kepala Keluarga yakni Tugimin dkk terhadap PT Kawasan Industri Medan sebagai Tergugat dan PTPN II selaku Turut Tergugat melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor register Perkara perdata Nomor 57/Pdt.G/1999/PN.LP dimana dalam tingkat Pengadilan Negeri PT KIM dan PTPN II dimenangkan dalam perkara tersebut begitu juga dalam tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 256/PDT/2000/PT.Medan serta dalam tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Nomor 3011 K/Pdt/2001 PT KIM dan PTPN 2 dimenangkan, akan tetapi dalam tingkat upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pihak masyarakat, PT KIM dan PTPN 2 dikalahkan.

Atas dasar putusan peninjauan kembali tersebut maka pihak Pemohon Peninjauan Kembali ( Masyarakat) mengajukan permohonan Eksekusi kepada PN Lubuk Pakam, yang kemudian Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 06/EKS/2009/67/PDT.G/1999/PN.LP yang isinya mengabulkan permohonan eksekusi terhadap objek sengketa berupa tanah seluas ± 46.11 Ha yang terletak di Pasar I,II,III Mabar dahulu Kec. Labuhan Deli sekarang Desa Saentis, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang

Bahwa atas penetapan eksekusi tersebut Juru Sita PN Lubuk Pakam telah melakukan konstatering (pengukuran) terhadap objek sengketa tersebut, namun konstatering (pengukuran) tersebut secara hukum tidak sah dikarenakan Pihak Juru Sita tidak menghadirkan pihak Kantor Pertanahan Deli Serdang dan melakukannya hanya dengan penunjukan secara sembarang oleh Pihak Tergugat yakni Legimin.
Bahwa atas penetapan eksekusi dan konstatering tersebut beberapa investor telah melakukan upaya hukum perlawanan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap pembuktian surat. Selain itu PT KIM telah melaporkan LEGIMIN yang menunjukkan objek tanah secara sembarangan tersebut ke Polres KP3 Belawan namun sampai saat ini belum ada kelanjutan prosesnya.


Perkembangan Terakhir

Bahwa pada tanggal 18 Maret 2010 telah dilakukan Rapat Koordinasi pelaksanaan eksekusi dalam perkara tersebut dan ditetapkan bahwa pelaksanaan eksekusi akan dilakukan pada tanggal 30 Maret 2010 pukul 10.00 Wib s/d selesai yang akan dilaksanakan oleh Juru Sita PN Pakam.
Bahwa atas hasil koordinasi tersebut, maka para investor yang dirugikan dan PT KIM melakukan pertemuan di ruang rapat PT KIM dengan dihadiri oleh Dirut PT KIM. Untuk melakukan rapat pembahasan untuk menetapkan langkah antisipasi terhadap adanya rencana eksekusi tersebut.
Bahwa dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa setelah pertemuan ini, Pihak KIM bersama-sama dengan Para Investor di KIM 2 Mabar akan melakukan pertemuan dengan Kapolres KP3 Belawan (Bpk AKBP Endri Kiswanto,S.H) dan Bapak Kapolda Sumut (Bapak Irjen Oegrosoeseno).
Bahwa pertemuan tersebut telah dilaksanakan, dan dari pertemuan dengan pihak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres KP3 Belawan didapati hasil sebagai berikut :

a.Bapak Kapolres KP3 Belawan menyarankan agar Pihak KIM melakukan langkah-langkah
penundaan karena Pihak Kepolisian (Kapolres KP3 Belawan) hanyalah bersifat sebagai
pihak pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut;
b.Bapak Kapolda Sumut menyarankan agar PT KIM bersama-saama para investor membuat
surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negera (BUMN) dan Menkopolhukam di Jakarta agar pihak Meneg BUMN dan
Menkopulhukam memperhatikan perkara yang sedang dihadapi oleh PT KIM dan para
Investor yang sudah sangat resah dengan adanya kasus tersebut, dan diharapkan
pihak Meneg BUMN dan Menkopulhukam dapat membuat surat kepada Ketua Mahkamah Agung
RI untuk melakukan penundaan terhadap Eksekusi tersebut.;
Bahwa kemudian pada sore harinya di hari yang sama, PT KIM dan para Investor melakukan pertemuan kembali dan disepakati bahwa PT KIM akan membuat surat permohonan perlindungan hukum dan Pihak Investor membuat surat permohonan perlindungan hukum yang akan ditujukan ke Menkopolhukkam;

Bahwa kemudian pada tanggal 20 Maret 2010, para Investor dan PT KIM kembali melakukan pertemuan koordinasi, dan didapat hasil sementara sebagai berikut :
a.bahwa PT KIM yang diwakili oleh Dirut yakni Bapak Gandhi Tambunan bersama-sama
masing-masing perwakilan Investor akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan
audiensi dengan Meneg BUMN dan Menkopolhukam pada hari Senin, 22 Maret 2010 untuk
menjelaskan permasalahan sengketa tanah yang dihadapi PT KIM dan Investor di KIM,
dan diharapkan upaya ke Jakarta ini upaya pelaksanaan eksekusi dapat ditunda dan
juga diharapkan agar dibatalkan;
b.bahwa pertemuan akan dilanjutkan dengan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung RI
dengan tujuan agar Mahkamah Agung RI mengeluarkan surat perintah penundaan
eksekusi kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
c.bahwa untuk persiapan tanggal 30 Maret 2010 (hari pelaksanaan eksekusi) Pihak PT
KIM akan mengerahkan alat-alat berat dan massa sebanyak ± 200 orang untuk
menghadang terlaksanannya eksekusi tersebut;
d.bahwa perwakilan Investor yang akan berangkat adalah :
•PT Jui Shin diwakili oleh Team Lawyer dan Bapak Hendra (081510001001)
•PT Feed Mill diwakili oleh Ibu Erida (0817-4876242, 021-722-8383)
•PT Olah Baja diwakili oleh Bapak Lukman (021-390-1264)
•PT Medan Mas Karimun diwakili oleh Ibu Fitri (0815-13802041) dan Bapak Jupe
(0812-6281426)
•PT Multi Mas Chemindo diwakili oleh Bapak Yoga (0812-2007545,0812-18927430)
•PT Surimi Bahari Industries dan PT Tripilar Pangan Utama diwakili oleh Bapak Jun
Cai, S.H.,M.Hum ( 0812-602.2828)
•PT Asra Asia diwakili oleh Bapak Aristo ( 0811-68531)
•PT Kraton diwakili oleh Bapak Amos J Silalahi,S.H (0815-33100.991), Bapak Maneara
Manurung,S.H (0816-3154.055), Bapak Antony (0812-6020036)


Solusi dan Upaya

Bahwa terhadap hal-hal tersebut di atas, maka kami selaku kuasa hukum berpendapat, kita wajib untuk turut serta terhadap hal-hal yang akan dilakukan untuk mendapatkan penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut.

Bahwa selain itu kami juga memberikan solusi agar kita juga melakukan upaya-upaya hukum terhadap PT KIM dan juga penetapan eksekusi tersebut. Adapun upaya hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.Dilakukan Derden Verzet (perlawanan) terhadap penetapan eksekusi tersebut;
2.Dilakukan gugatan secara perdata yakni terhadap PT KIM sebagai Tergugat dan PTPN 2
sebagai Turut Tergugat dengan dalil bahwa PT KIM telah melakukan wanprestasi dalam
transaksi jual beli tanah tersebut yakni menjual objek tanah dimana diketahui
bahwa objek tanah tersebut telah terdapat sengketa hukum dan pihak kita patut
secara hukum menuntut kepada PT KIM melakukan ganti rugi.
Bahwa gugatan perdata wanprestasi ini menurut kami sebaiknya dilakukan apabila
upaya-upaya untuk mendapatkan penundaan eksekusi tersebut gagal didapatkan dan
eksekusi pengosongan lokasi sengketa tetap dilaksanakan oleh Pihak Juru Sita PN
Pakam pada tanggal 30 Maret 2010 tersebut.


Demikian legal summary ini dibuat. Terimakasih.

Medan, 20 Maret 2010
CHOW & ASSOCIATES LAW FIRM
Kuasa Hukum
PT SURIMI BAHARI INDUSTRIES
PT TRIPILAR PANGAN UTAMA


JUN CAI,S.H.,M.Hum JONATHAN SIBARANI,S.H

1 comment:

  1. Terima Kasih Atas Kehadiran Rekan-Rekan Wartawan baik Cetak maupun elektronik. Semoga permasalahan yang ada bisa segera terselesaikan dengan win-win solution.

    Regard,

    CHOW & ASSOCIATES LAW FIRM

    NEO ORGANIZER

    ReplyDelete